A. KETENTUAN UMUM
1. Rekomendasi Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PAFI Kabupaten/ Kota sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Praktek / Kerja.
2. Rekomendasi Ijin Praktek adalah rekomendasi atas perilaku profesi dan kompetensi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian.
3. Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian yang mendapat rekomendasi izin praktek / Kerja adalah Tenaga Teknis Kefarmasian yang tidak pernah melanggar kode etik profesi dan memiliki Sertifikat Kompetensi.
4. Rekomendasi dikeluarkan dengan sebagai bahan pertimbangan Instansi yang berwenang dalam memberikan izin praktik / kerja.
5. Rekomendasi izin kerja dapat diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian paling banyak 2 (dua) tempat kerja pada kurun waktu bersamaan.
6. Rekomendasi izin sebagai penanggungjawab toko obat, penyalur alat kesehatan, produksi kosmetik golongan B dan industri kecil obat tradisional hanya dapat diberikan pada 1 (satu) satu sarana, tetapi Tenaga Teknis Kefarmasian yang bersangkutan tetap diperkenankan mendapatkan rekomendasi izin praktek untuk 2 (dua) tempat kerja lainnya bukan sebagai penanggungjawab.
B. SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI IZIN PRAKTEK / KERJA
1. Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
a. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);
b. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;
e. Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku);
f. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
g. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
h. Persyaratan tambahan :
1) Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri
Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .
c) Fotokopi surat ijin berusaha.
2) Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
a) Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
b) Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
c) Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .
2. Rekomendasi Izin Praktek Kedua dan Ketiga Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan
Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
a. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan
aslinya);
b. Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi, peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK)
yang masih berlaku;
e. Fotokopi Sertifikat Kompetensi TTK (Serkom TTK) yang masih berlaku);
f. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
g. Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
h. Jadwal kerja dari tempat praktek yang pertama dan/atau kedua yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Pertama dan/atau Kedua.
C. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Rekomendasi harus diterbitkan oleh Pengurus Cabang paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima lengkap dari Pemohon;
2. Proses permohonan rekomendasi ijin praktik/kerja dapat dilakukan secara online bagi Pengurus Cabang yang telah melaksanakan secara online.
3. TTK yang bekerja di 2 (dua) sarana atau lebih dengan lokasi Kabupaten/Kota berbeda, maka untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek, harus melampirkan rekomendasi dari Ketua PC Kabupaten/Kota asal, dengan memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota.
Mou TTK dengan pemilik sarana dapat di unduh disini