PERSYARATAN REKOM STRTTK

Re-sertifikasi/Perpanjangan sertifikat kompetensi melalui Pemenuhan 25 SKP

Untuk dapat melaksanakan perpanjangan surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) yang habis masa aktifnya, seorang TTK dapat memperpanjang atau mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai kebijakan PP PAFI melalui pencapaian dan pemenuhan SKP dari hasil mengikuti pembelajaran  berkelanjutan (seminar, workshop, pelatihan, dan lainnya), konversi pengalaman/ masa kerja dan pengabdian pada masyarakat sebagai dharma bhakti profesi. Jumlah SKP yang disyaratkan adalah sebanyak 25 SKP untuk jangka waktu 5 tahun. 

Pengajuan dilakukan melalui PC PAFI setempat (kota/kabupaten tempat kerja) untuk dilanjutkan kepada PD PAFI Jabar

Persyaratan perpanjangan sertifikat kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  2. SURAT PERNYATAAN UNTUK MEMATUHI ETIKA KEFARMASIAN

  3. BORANG ISIAN PEMENUHAN SKP

Silahkan klik link di atas untuk unduh/download template surat permohonan dan petunjuk pengisian untuk masing -masing permohonan. 

Mohon diperhatikan petunjuk pengisian untuk tiap-tiap  dokumen. Pengisian yang benar akan mempercepat proses verifikasi oleh PC, PD, dan Dinas Kesehatan Provinsi. 

 

Perpanjangan STRTTK dilakukan setelah sertifikat kompetensi terbit. Pengajuan dan pemberkasan melalui PC PAFI setempat untuk di lanjutkan kepada Biro Sertifikasi PD PAFI Jabar untuk dilakukan verifikasi, selanjutnya akan diajukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk proses penerbitan STRTTK yang baru 

Alamat

UPTD Puskesmas Cimanggung Jln Simpang-Parakanmuncang No 209

Kontak

Email: pafisumedang@gmail.com
Telp: 085321474572, 083825522558

Rekening Organisasi:
MANDIRI, 1310019693615 atas nama: PAFI CABANG KAB SUMEDANG